Lumajang - Dari catatan kepolisian tersangka atas nama Hariyanto Soesilo (23) Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto merupakan residivis kasus perkara yang sama yaitu peredaran pil daftar G, pada bulan September tahun 2017 dan telah mendapatkan vonis (putusan PN Lumajang) selama 1Tahun 1 Bulan kurungan penjara di Lapas Klas IIB Lumajang. Ternyata tidak ada kapoknya kini dia ditangkap kembali karena terpergok menjual atau mengedarkan obat terlarang jenis Pil Dextro Kamis, (05/03/2020).
Penangkapan terhadap Hariyanto berserta temannya atas nama Achmad Rozi dilakukan pada Kamis (05/03/2020) malam sekitar pukul 19.30 di salah satu pos Kamling (gardu) di Dusun Krajan, Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto.
Baca juga: Lucunya Lomba Agustusan Anak Makan Kerupuk di Jatiroto
Polisi menemukan barang bukti dengan jumlah keseluruhan pil warna kuning logo DMP : 189 butir, sedangkan pil warna putih logo Y : 20 butir.
Baca juga: Istri Potong Burung Suami Jatiroto saat Hendak Bercinta Kesurupan
"Dulu pernah ditangkap ini mbak, ternyata tidak ada kapoknya dia" Ujar Kasat Narkoba AKP Ernowo
Alasan apa yang membuat tersangka melakukan hal itu lagi, nanti akan dilaporkan kembali.
Baca juga: Kecelakaan Malam Tahun Baru 2 Pemuda Jatiroto Lumajang Meninggal
"Keterangan lebih lanjut mengenai tersangka akan kami laporkan," Tutup AKP Ernowo. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi