Lumjaang - Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Lumajang menyayangkan adanya temuan stockpile menerima pasir tidak ber-SKAB (Surat Keterangan Asal Barang). Temuan itu muncul setelah Bupati Thoriqul Haq dan Komisi C DPRD Lumajang sama-sama melakukan sidak.
Tak hanya itu, ada juga 1 lembar SKAB yang seharusnya untuk satu kali angkut diguanakan berkali-kali. Harga SKAB yang seharusnya hanya 25 ribu, kenyataan dilapangan dijual sampai 150 ribu. "Kami amat menyayangkan ada stockpile masih membeli pasir tidak ber-SKAB," ujar Sofyan, Ketua APRI Kabupaten Lumajang, Rabu (11/03/2020).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
SKAB adalah bukti pasir yang dijual berasal dari tambang yang berijin (legal). Jika pasir dijual tidak ada SKABnya, maka ada dua kemungkinan. "Kalau tidak ada SKABnya, ada dua kemungkinan mas," jelasnya.
Pertama, pasir memang berasal dari tambang ilegal dan stockpile yang membeli merupakan penadah barang ilegal. Kedua, barang berasal dari tambang berijin (legal) berarti pemilik tambang melakukan penggelapan pajak (tidak bayar pajak).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Kemungkinan yang kedua sangat minim mas, karena kita sebagai pemilik ijin banyak mengeluarkan uang, masak mau ditukar dengan harga SKAB yang hanya 25 ribu itu," jelasnya.
APRI Lumajang mendukung langkah Bupati dan Komisi C DPRD yang melakukan sidak. Penertiban harus terus dilakukan, agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pasir bisa maksimal dan bisa menyumbang pembangunan Lumajang.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Kita sangat mendukung langkah Bupati dan Komisi C DPRD. Kita dari APRI juga akan berkomunikasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi