Selama Masa KLB

Antisipasi Corona Dindik Lumajang Larang Siswa Belajar di Luar Sekolah

lumajangsatu.com
Kegiatan siswa saat autbond di salah satu objek wisata di Lumajang

Lumajang - Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang melarang kegiatan siswa di luar sekolah. Hal itu untuk mengantisipasi hal terburuk dari tersebarnya virus Corona (Covid 19).

Surat nomor 42.3/1409/427.41/2020 tertanggal 13 Maret 2020 melarang semua sekolah melakukan pembelajaran luar sekolah seperti outbond, studi tour, study banding dan lainnya. "Kita antisipasi penyebaran virus Corono dan Demam Berdarah.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

"Tanggal 5 Maret kita sudah keluarka surat edaran dan tanggl 13 Maret kita pertegas lagi sekolah dilarang melaksanakan pembelajaran luar sekolah," ujar Agus Salim, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Sabtu (14/03/2020).

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Larangan kegaatan luar sekolah belum ada batas waktu dan diharapkan kondisi bisa pulih seperti semula. "Kita berharap kondisi bisa seperti semula dan kita bisa melaksanakan kegiatan seperti awal," imbuhnya.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Dalam surat edaran tanggal 5 Maret 2020, Dinas Pendidikan meminta sekolah melakukan kroscek bagi siswa tidak masuk karena sakit. Jika banyak siswa tidak masuk karena sakit, maka sekolah diminta menghubungi leyanan kesehatan di daerahnya masing-masing.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru