Sampai 29 Maret 2020

Cegah Virus Corona Lembaga Sekolah di Lumajang Diliburkan

lumajangsatu.com
Konfrensi pers langkah penanganan virus Corona di Kabupaten Lumajang

Lumajang - Antisipasi penyebaran virus Corona (Covid 19) Pemerintah Lumajang meliburkan semua lembaga pendidikan. Mulai tingkat TK, RA, MI, SD, SMP, MTs, SMA, MA dan SMK akan libur sejak tanggal 16-29 Maret 2020.

"Meliburkan seluruh institusi sekolah mulai 16-29 Maret 2020," ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang saat menggelar konfrensi pers, Minggu (15/03/2020).

Baca juga: RSUD Pasirian Lumajang Resmi Miliki Logo Baru

Untuk SMA dan SMK karena berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jatim hasil koordinasi juga akan diliburkan. Dengan demikian, semua lembaga pendidikan baik dibawah naungan Pemkab Lumajang, Swasta dan Pemprov Jatim akan libur total.

"Hasil koordinasi dengan ibu Gubernur SMA dan SMK juga akan diliburkan," paparnya.

Baca juga: TNI Aktif Dampingi Petani Pronojiwo Lumajang Jelang Musim Tanam

Sedangkan untuk sekolah Madrasah Diniyah (Madin) Pondok Pesantren dan Perguruan Tinggi akan diinformasikan pada kesempatan yang lain. Pemkab akan melakukan koordinasi, apakah lembaga non formal dan Perguruan Tinggi perlu diliburkan atau tidak.

"Untuk lembaga non formal dan Perguruan Tinggi kita akan informasikan lebih lanjut. Kita akan koordinasikan terlbih dahulu," pungkasnya.

Baca juga: KPU Segera Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Lumajang 2024

Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang Hj. Indah Amperawati M.Si, meminta orang tua mengawasi aktifitas putra-putrinya. Libur sekolah dimaksudkan agar anak tidak melakukan kontak dengan orang diluar, sehingga meminimalisir potensi terkena virus Corona. "Kami minta orang mengawasi aktifitas putra-putrinya," imbuhnya. (Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru