Lumajang - Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri Lumajang mengikuti persidangan online. Hal itu untuk mencegah penularan Covid 19 dan instruksi dari Kejaksaan Agung agar semua persidangan dilakukan secara online.
"Hari ini perdana kita mengikuti persidangan online untuk mencegah penularan Covid 19," ujar Muhammad Kandi, Kajari Lumajang, Selasa (07/04/2020).
Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif
Sidang online ada tiga tempat yakni di Pengadilan Negeri Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang dan Lapas Lumajang. Di Kejaksaan jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan tuntutan dan juga menghadirkan saksi-saksi dengan tetap menjaga jarak (physical distancing).
Baca juga: Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, Narkotika Mendominasi
"Hari ini beberapa persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi dengan tetap menerapkan physical distancing," jelasnya.
Baca juga: Agus Triyono: Pejabat Berganti, Pelayanan Masyarakat Tak Boleh Berhenti
Ferdy Siswandana SH, MH, Kasi Intel Kejaksaan Lumajang menyatakan, tidak hanya persidangan saja yang online, proses tahap dua juga dilakukan secara online. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara online, sehingga tidak ada kontak fisik. "Proses tahap dua juga dilakukan secara online," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi