Lumajang - Pemkab Lumajang melakukan sosialisasi Perbup nomor 16 tahun 2020 tentang kawasan wajib memakai masker kepada pengendara. Pengguna jalan yang melintas di perempatan Adipura yang tidak memakai masker dihentikan dan diberi masker gratis.
"Ini bagian dari kegiatan sosialisasi Perbup 16 2020 tentang kawasan wajib pakai masker," ujar Ir. Nugroho Dwi Atmoko, Asisten Administrasi Setda Lumajang, Sabtu (18/04/2020).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Mulai hari Senin (20/04) semua warga yang keluar rumah wajib pakai masker. Bersama dengan TNI dan Polri, pemerintah akan memberikan tindakan kepada warga yang berkedara dan tidak memakai masker.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Tindakanya ada dua, tidak boleh lewat di jalan jika tak pakai masker atau beli masker di jalan-jalan yang sudah tersedia," paparnya.
Nugraha Yuda, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang menyatakan, saat sosialisasi masih banyak ditemukan pengendara tidak memakai masker. Alasannya beragam, mulai tidak punya masker, masker ketinggalan atau punya masker tapi ditaruh di tas atau jok sepeda.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Masih banyak pengguna jalan yang tidak pakai masker, padahal harga masker murah," jelasnya.
Wajib pakai masker bagi warga Lumajang bagian untuk mencegah penularan pagebluk Covid 19. Jika warga tertib dan patuh dengan anjuran pemerintah, diharapkan wabah Covid 19 segera hilang dan masyarakat bisa kembali hidup normal.(Yd/red)
Editor : Redaksi