Lumajang - Asmari (43) warga Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung merupakan spesialis begal serta curwan yang kerap kali melakukan aksinya, meskipun pernah di hukum tetapi tak jerah.
Berdasarkan hasil introgasi polisi terhadap pelaku, dia merupakan DPO kasus curwan 08 februari 2016 kejadian Minggu jam sekira 22.00 WIB TKP Dusun Bayur Desa sumbersari Kecamatan Rowokangkung. Residivis di Kabupaten Jember tahun 2014 perkara curwan sapi dan pernah menjalani hukuman di wilayah Hukum Kabupaten Pasuruan tahun 2018 menjalani hukuman 3 Tahun Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kekerasan serta pernah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan anacaman kekerasan di Probolinggo pada tahun 2020 perkiraan bulan Maret.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
"Jadi ini merupakan spesialis curwan dan begal juga,tidak ada kapok-kapiknya dia" Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur seusai melakukan rilis di Mapolres Lumajang.
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
Saat Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang melakukan pers conference dengan awak media, pelaku sempoyongan tak bisa berjalan karena oleh polisi sudah diberi hadiah timah panas di kakinya. Ketika mau duduk pelaku kesakitan dan merengek minta maaf kepada polisi.
"Saya minta maaf pak, ini sakit pak" Ujar Pelaku Asmari serambi gemetar badannya.
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran setidaknya Tim Telah mengantongi ciri-ciri pelaku yang melakukan aksinya bersama Asmari. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi