Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dalam Pemilu 2014 ada satu aturan baru, yakni partai politik harus melaporkan rekening dana kampanye ke KPU Kabupatan/kota masing-masing. Di Lumajang, 12 partai politik telah menyetorkan rekening dana kampanya ke KPU Kabupaten.
"Untuk laporan Rekening Dana Kampanye partai politik, 27 Desember 2013 sudah masuk ke KPU sebagai laporan awal," ujar Yuyun Baharita, Komisioner KPU Lumajang, Sabtu (04/01/2013).
Format awal pelaporan rekening dana kampanye telah selesai dilakukan, format kedua medekati tanggal 9 April 2014 rekening yang telah dilaporkan akan dilaporkan kembali ke KPU. Sehingga dikatahui jumlah dana yang masuk di rekening kampanye dana yang digunakan partai politik dalam melakukan pemenangan Pemilu.
"Format awal pelaporan rekening dana kamapanye sudah beres dan format akhir rekening kembali dilaporkan, sehingga bisa diketahui dana yang digunakan oleh parpol," jelasnya.
Yuyun menjelaskan, dana kampanye yang dilaporkan melalui rekening kampanya merupakan akumulasi dari semua dana yang digunakan parpol dan para caleg. Dana yang digunakan caleg untuk melakukan kampanye dan sumbangan lainnya, akan terdeteksi dalam rekening dana kampanye. "Dana kampanye caleg masuk dalam rekening dana kampanye parpol," jelasnya.
Hingga kini KPU Lumajang belum belum mengecek rekening dana kampanye parpol, sehingga tidak dikethui sejauh ini partai mana saja yang teleh mengeluarkan dana. "Seharusnya sudah bisa dicek di rekening, jumlah dana kampanye yang teleh keluar," pungkasnya.(Yd/red)
"Untuk laporan Rekening Dana Kampanye partai politik, 27 Desember 2013 sudah masuk ke KPU sebagai laporan awal," ujar Yuyun Baharita, Komisioner KPU Lumajang, Sabtu (04/01/2013).
Format awal pelaporan rekening dana kampanye telah selesai dilakukan, format kedua medekati tanggal 9 April 2014 rekening yang telah dilaporkan akan dilaporkan kembali ke KPU. Sehingga dikatahui jumlah dana yang masuk di rekening kampanye dana yang digunakan partai politik dalam melakukan pemenangan Pemilu.
"Format awal pelaporan rekening dana kamapanye sudah beres dan format akhir rekening kembali dilaporkan, sehingga bisa diketahui dana yang digunakan oleh parpol," jelasnya.
Yuyun menjelaskan, dana kampanye yang dilaporkan melalui rekening kampanya merupakan akumulasi dari semua dana yang digunakan parpol dan para caleg. Dana yang digunakan caleg untuk melakukan kampanye dan sumbangan lainnya, akan terdeteksi dalam rekening dana kampanye. "Dana kampanye caleg masuk dalam rekening dana kampanye parpol," jelasnya.
Hingga kini KPU Lumajang belum belum mengecek rekening dana kampanye parpol, sehingga tidak dikethui sejauh ini partai mana saja yang teleh mengeluarkan dana. "Seharusnya sudah bisa dicek di rekening, jumlah dana kampanye yang teleh keluar," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi