Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si melakukan conference pers di Rumah Sakit Bhayangkara untuk pengungkapan kasus penangkapan pelaku percobaan curas di Dusun Tabon Desa Tabon. Pelaku atas nama Hadi Sutikno warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro merupakan residivis begal serta curas, padahal riwayat tersangka pernah dihukum pada tahun 2013.
Dia melakukan aksinya bersama Fendik (30) warga Selok Awar-awar yang sekarang ditetapkan DPO. Hadi Sutikno ini termasuk kawakan yang bisa keluar masuk penjara dengan kasus pencurian dan kekerasan atau curas sebanyak 5 kali.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Setiap menjalankan aksinya tersangka selalu mengancam dengan senjata tajam bahkan tidak segan-segan untuk melukai korban jika melawan. Sebelum melakukan kegiatan tersebut dia bersama komplotan menenggak miras.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Setelah saya wawancara dengan pelaku sebelum melakukan aksinya itu dia mabuk-mabukan terlebih, maka dari itu Polres Lumajang gencar untuk membasmi narkotika" Kata AKBP Adewira.
Lanjut Adewira bahwa pelaku ditangkap berkat kekompakan warga dan Polsek Pasirian. Ini merupakan wujud dari respons masyarakat, partisipasi menjaga keamanan.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
" Ini yang kita harapkan dari masyarakat, ayo saling menjaga kemanan disekitar kita" tutupnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi