Lumajang - Tim Cobra Tangguh Satreskrim Polres Lumajang dan unit Reskrim Polsek Pasirian telah berhasil menangkap Efendi Pradana (28) Warga Dusun Kebonan Desa Selok awar-awar Kecamatan Pasirian yang merupakan DPO kasus percobaan pencurian dengan kekerasan di Dusun Tabon Desa Bades Kecamatan Pasirian Kamis, (04/06/2020).
Beberapa waktu yang lalu tersangka melakukan aksinya bersama Hadi Sutikno warga Desa Sumberwuluh namun Efendi berhasil kabur tak diamuk massa, ketika dipergoki mencongkel rumah serta akan mengambil perhiasan di rumah korban Dewi Sholihati (40) warga Dusun Tabon Rt. 02 Rw. 07 Desa Bades Kecamatan Pasirian jam 00.30 Rabu, (06/05/2020).
Baca juga: Truk Muatan Miras Tewaskan Pasutri di JLS Pasirian Lumajang
"Tersangka ini merupakan residivis kasus curas dan sudah keluar masuk penjara 5 kali" Ujar Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto
Baca juga: Bocah 10 Tahun Tenggelam di Muara Pantai Watu Pecak Lumajang
Pelaku ditangkap saat berada di rumah temannya di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir. Saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan hingga petugas menghadiahi 3 timah panas dikakinya.
Baca juga: Tahun Baru Polisi Patroli ke Pantai Watu Pecak Lumajang, Jamin Keamanan Wisatawan
"Ketika itu pula dari tangan Tersangka diamankan pula sebuah Ketapel Besi" Kata Kapolsek Pasirian. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi