Komplotan Curas

Buron Maling Asal Pronojiwo Dibekuk Tim Cobra Polsek Pasirian Lumajang

lumajangsatu.com
Tim Cobra Tangguh Polsek Pasirian meringkus salah satu buron curas

Pasirian - Tiga pelaku spesialis maling rumah (curas) berhasil tertangkap Tim Cobra Tangguh Polsek Pasirian. Dua pelaku sebelumnya telah dihadiahi timah panas. Kini giliran M. Nasir (25) buronan asal Kampung Renteng Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo dibekuk.

Sebelumnya tersangka terlibat aksi pencurian di rumah Riki Irawan Suaka Darma (27) warga Dusun Persil Desa Selokanyar Kecamatan Pasirian pada 8 April 2020 bersama Efendi Pradana (31) rekannya yang lebih dulu tertangkap. Dalam aksinya, komplotan ini masuk ke rumah korban dengan cara menjebol jendela kamar sebelah kanan menggunakan sebuah ketapel besi yang ujungnya dipipihkan.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Setelah para pelaku masuk kemudian mengambil HP Nokia yang ada di atas tempat tidur. Selanjutnya menuju keruang tengah tempat 2sepeda motor korban diparkir. Kemudian, pelaku mengeluarkan 2 unit sepeda motor korban dan ditaruh di halaman rumah korban.

"Ketika itu, aksi kedua pelaku diketahui oleh ayah korban Samsudin kemudian pelaku mengancam Samsudin dengan sabit agar tidak teriak," ujar Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiarto, Sabtu (7/6).

Secara tiba-tiba, dari dalam rumah korban terdengar teriakan maling dari kakak korban Lailatul Fitria. Selanjutnya, kedua pelaku kabur kearah timur tanpa membawa sepeda motor korban yang ada di halaman, hanya membawa HP Nokia milik korban.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

Berdasarkan laporan tersebut, petugas berhasil menangkap Efendi Pradana dan terpaksa harus menghadiahi 2 timah panas di kakinya karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

"Untuk tersangka M Nasir berhasil kami tangkap saat sedang menggelar pesta miras oplosan alkohol 75 persen bersama teman temannya yang tak jauh dari rumahnya," terang Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto.

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Barang bukti (BB) yang diamankan adalah 1 unit SPM Yamaha Vixion 2013 warna hitam N-4405-UC. 1 unit SPM Yamaha Fino tahun. 2014 warna merah L-6932-ZU. 1 papan jendela dari kayu warna biru. Sebuah ketapel besi yang ujung gagangnya dipipihkan.

"Pengalihan dari kedua tersangka, mereka sudah lebih dari tiga kali beraksi dan sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama," pungkas Agus.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru