Lumajang - Pemkab Lumajang sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2020. Perbup mengatur Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada Kondisi Pandemi Covid 19.
Namun, kegiatan kemasyarakatan yang dirasa belum mendesak seperti konser musik masih belum diperbolehkan. Nanti, semua kegiatan harus mendaptkan ijin dari pihak kepolisian dan gugus tugas 7 hari sebelum kegiatan.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
"Kalau konser musik masih belum, karena resikonya tinggi," ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang, Selasa (16/06/2020).
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
Perbup 31 nomor 2020 bertujuan menggerakan sirkulasi ekonomi yang saling berkaiatan. Semisal acara hajatan pernikahan, disana banyak sektor ekonomi yang terkait, seperti jasa sewa terop, hiburan, katering dan lainnya.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Semua kegiatan keagamaan, kegiatan kemasyarakatan, seni, budaya dan olahraga harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak patuh, maka dengan terpaksa akan dibubarakan oleh aparat penegak hukum. "Jika tak patuh, dengan terpaksa akan kita bubarkan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi