Terbit Perbup 31 tahun 2020

Ada Kelonggaran, Konser Musik Tetap Dilarang di Lumajang

lumajangsatu.com
Cak Thoriq didampingi Sekda Lumajang saat rilis Perbup 31 tahun 2020 di lobi Pemkab

Lumajang - Pemkab Lumajang sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2020. Perbup mengatur Pedoman Kegiatan Kemasyarakatan pada Kondisi Pandemi Covid 19.

Namun, kegiatan kemasyarakatan yang dirasa belum mendesak seperti konser musik masih belum diperbolehkan. Nanti, semua kegiatan harus mendaptkan ijin dari pihak kepolisian dan gugus tugas 7 hari sebelum kegiatan.

Baca juga: Patroli Blue Light Polsek Pasirian Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Poskamling Jadi Mitra Utama Jaga Kamtibmas

"Kalau konser musik masih belum, karena resikonya tinggi," ujar Thoriqul Haq, Bupati Lumajang, Selasa (16/06/2020).

Baca juga: Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lumajang Perketat Pengamanan Malam, Cegah Aksi 3C

Perbup 31 nomor 2020 bertujuan menggerakan sirkulasi ekonomi yang saling berkaiatan. Semisal acara hajatan pernikahan, disana banyak sektor ekonomi yang terkait, seperti jasa sewa terop, hiburan, katering dan lainnya.

Baca juga: Pelaku Curanmor yang Sempat Kabur Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polres Lumajang, Satu Pisau Disita

Semua kegiatan keagamaan, kegiatan kemasyarakatan, seni, budaya dan olahraga harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak patuh, maka dengan terpaksa akan dibubarakan oleh aparat penegak hukum. "Jika tak patuh, dengan terpaksa akan kita bubarkan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru