Kedungjajang - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lumajang datangi kantor DPRD Lumajang. Para kader pergerakan itu melakukan audiensi kepada wakil rakyat untuk menuntut kepada DPR RI agar mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dalam Progam Legislasi Nasional (PROLEGNAS). Jum'at (26/06).
Saat audensi, mahasiswa yang berjumlah sekitar 15 Kader PMII, ditemua langsung H. Akhmad ST wakil ketua DPRD dari Fraksi PPP dan Oktafiani wakil Ketua dari Fraksi Gerindra. Audensi berlansung diruang Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Kami meminta RUU HIP ini di cabut dari PROLEGNAS karena dianggap tidak urgen untuk dibahas, Kami menganggap RUU HIP ini, mencederai perjuangan pendiri bangsa dalam merumuskan dasar dan falsafah Negara," ujar Setiyoso Lastanto ketua Umum PC PMII Lumajang.
Dalam audiensi itu, anggota Dewan mengucapkan bahwa dirinya sangat berterimakasih atas semangat Pancasila yang sangat membara serta mendukung penuh PC PMII Lumajang untuk menolak RUU HIP karena berpotensi memecah belah Bangsa.
"Terimakasih kepada adek-adek PC PMII Lumajang karena tetap semangat dalam Ber-Pancasila dan kami akan mendukung penuh apa yang menjadi tuntutan PMII, karena hal ini dapat memecah belah persatuan bangsa". Tegasnya.
PC PMII sempat menanyakan kinerja DPRD Kabupaten Lumajang, terkait penanganan Covid 19 di Kabupaten Lumajang. Mahasiswa menilai peran penting Controling DPRD sangat vital, mengingat gelontoran Re-Alokasi Anggaran untuk penanganan Covid -19 amatlah besar.
Dipengujung dialog, Ketua Umum PC PMII Lumajang membacakan pernyataan sikap dan disertai dengan penandatanganan bersama. Adapun pernyataan sikap sebagai berikut :
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
1. Menolak Rancangan Undang - Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) karena didalamnya terdapat unsur pereduksian terhadap butir - butir PANCASILA serta memberi peluang terhadap ideologi terlarang masuk kembali ke Indonesia dengan tidak melampirkanya TAP MPRS NO 25 TAHUN 1966
2. Menolak segala bentuk pembahasan yang dapat memicu konflik ideologi dan konflik teologi yang dapat mengarah kepada krisis politik dan terganggunya kemanan nasional
3. Menolak perluasan penafsiran dan penyempitan makna PANCASILA dalam suatu perundang - undangan khusus
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
4. Mengingat nihilnya urgensi dan tidak adanya kebutuhan RUU HIP, PC PMII Lumajang mendesak kepada DPR RI atau Pengusul untuk mencabut RUU HIP dalam Progam Legislasi Nasional (PROLEGNAS)
5. PC PMII Lumajang meminta kepada Pemerintah untuk selanjutnya dalam proses perancangan Undang - Undang agar lebih mengedepankan asas kebermanfaatan, melakukan mekanisme perancangan UU dengan serius, tidak tergesa - gesa dan memperhatikan kebutuhan prioritas serta mengakomodir aspirasi masyarakat umum.(Red)
Jurnalis warga : Junaidi Kader PMII Lumajang
Editor : Redaksi