Diduga edarkan Pil Koplo

Irfan Pemuda Desa Kebonagung Dibekuk Satresnarkoba Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Irfan beserta barang buktinya.

Lumajang - Pengedar pil koplo dibekuk Satresnarkoba Polres Lumajang ketika berada dirumah M. Irfan (23) warga Desa Kebonaagung Kecamatan Sukodono Kamis, (25/06/2020) lalu.

Informasi dihimpun di Satreskoba, Selasa (30/6/2020), modus yang dilakukan oleh Irfan diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar.

Baca juga: Bandar Sabu 64, 41 Gram Diringkus Polres Lumajang

Adapun tersangka menawarkan barang haram tersebut melalui Hp ,setelah ada kecocokan lalu dia menemui pembeli.

Baca juga: Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Dawuhan Lor Lumajang

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah bungkus rokok Gudang Garam Surya yg berisi buah plastik klip, 5buah plastik klip yg masing-masing berisi10 butir pil warna putih logo Y, 5 butir pil warna putih logo Y, Uang tunai sebesar Rp. 65.000, buah HP merk Xiaomi warna hitam, simcard 085233164***.

" Tersangka masih kami tahan guna penyelidikan siapa pemasok barang haram tersebut" ujar Kasat Narkoba AKP Ernowo.

Baca juga: Polsek Sukodono Lumajang Intensifkan Patroli, Cegah Maling Sapi

Kini Irfan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru