Lumajang - Kabar menggembirakan datang dari Satlantas Polres Lumajang berkaitan dengan Hari Bhayangkara ke 74 disediakan 30 Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi warga Indonesia yang lahir pada tanggal 1 Juli.
Dari 30 SIM tersebut dibagi menjadi dua diantaranya diberikan kepada warga yanng belum pernah mengurus SIM atau pemula dan untuk warga yang SIM nya masa berlaku sudah habis. Demikian yang dijelaskan Kanit Regident Satlantas Polres Lumajang Ipda Dodit Prasetyo mendampingi Kasat Lantas Polres Lumajang AKP I Putu Angga Feriyana.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Untuk mendapatkan SIM khusus tersebut gratis" Tuturnya.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Bagi pemula yang belum pernah mengurus SIM tetap mematuhi prosedur yang ada. Diantaranya tes kesehatan, ujian tulis maupun praktik lapangan, namun bagi mereka yang melakukan perpanjangan hanya mengisi formulir dan foto saja.
SIM khusus tersebut bukan hanya diperuntukkan bagi warga Lumajang saja melainkan warga lain yang berdomisili di luar Lumajang, seperti Probolinggo ,Jember, Malang, Surabaya dan sebagainya. "Karena pelayanan saat ini kami melalui Online" tutupnya. Dalam pembuatan SIM gratis, masyarakat tidak akan dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) namun akan disponsori oleh bank BRI.
Baca juga: Jelang Nataru Ribuan Miras Serta Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Lumajang
Bagi warga Lumajang yang ingin mendapatkan SIM khusus tersebut cukup datang ke kantor Satpas atau tepat mengurus SIM di Jalan Panjaitan nomer 77 dengan menyerahkan foto kopi KTP, pengajuan SIM berakhir tanggal 30 Juni 2020. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi