Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Lumajang(lumajangsatu.com)- Kemarahan masyarakat di desa Papringan Kecamatan Klakah terhadap Perhutani terkait dengan kejelasan dana sharing rupanya sudah tidak bisa dibendung lagi. Setelah beberapa waktu yang lalu mereka mendatangi kantor Wakil Administratur Perhutani di Lumajang , sejak hari sabtu lalu masyarakat memasang spanduk yang bertuliskan
Sesuai dengan Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 682/KPTS/DIR/2009 tetang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat dan Nomor 436/KPTS/DIR/2011 tentang Pedoman Berbagi Hasil Hutan Kayu, maka dengan ini kami peringatkan agar supaya Perhutani tidak melakukan aktifitas penanaman kembali sebelum dana sharing tahun 2012 dan 2013 diberikan kepada masyarakat. isi spanduk yang dipasang di jalan utama menuju hutan Gunung Lemongan.
Aksi yang dilakuka warga sangat beralasan, karena sampai detik ini Perhutani tidak kunjung memberikan dana sharing kepada masyarakat dari hasil pemanenan akasia yang sebesar 25 %, sebaliknya masyarakat mendengar bahwa Perhutani akan menanami kembali hutan produksi mereka sebelum dana sharing dicairkan.
Ini hak masyarakat yang ada di sini, Perhutani harus memberikannya karena aturannya memang seperti itu. Kalau Perhutani tidak mencairkannya berarti Perhutani telah melakukan tindak pidana penggelapan dan kami akan memperkarakan ini ke ranah hukum tegas Ilal Hakim tokoh masyarakat di desa Papringan, Selasa (14/01/2014)
Warga juga kesal dengan Perhutani karena untuk rencana penanaman yang akan datang Perhutani akan menanam sengon Albasia. Padahal selama ini Albasia merupakan tanaman rakyat yang ditanam di sela-sela tanaman pokok perhutani seperti Mahoni dan Akasia.
Kalau Perhutani tanam albasia lantas rakyat mau tanam apa?. Kalau begini caranya sama halnya rakyat disuruh mati keluh Muhlisin salah satu petani hutan di desa Papringan.
Kemarahan rakyat ini semakin sengit ketika mendengar bahwa untuk kedepan masyarakat tidak lagi boleh mengolah tanah di bawah tegakan atau menjadi pesanggem lagi, karena semua akan dikelola oleh Perhutani sendiri.(Yd/red)
Sesuai dengan Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 682/KPTS/DIR/2009 tetang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat dan Nomor 436/KPTS/DIR/2011 tentang Pedoman Berbagi Hasil Hutan Kayu, maka dengan ini kami peringatkan agar supaya Perhutani tidak melakukan aktifitas penanaman kembali sebelum dana sharing tahun 2012 dan 2013 diberikan kepada masyarakat. isi spanduk yang dipasang di jalan utama menuju hutan Gunung Lemongan.
Aksi yang dilakuka warga sangat beralasan, karena sampai detik ini Perhutani tidak kunjung memberikan dana sharing kepada masyarakat dari hasil pemanenan akasia yang sebesar 25 %, sebaliknya masyarakat mendengar bahwa Perhutani akan menanami kembali hutan produksi mereka sebelum dana sharing dicairkan.
Ini hak masyarakat yang ada di sini, Perhutani harus memberikannya karena aturannya memang seperti itu. Kalau Perhutani tidak mencairkannya berarti Perhutani telah melakukan tindak pidana penggelapan dan kami akan memperkarakan ini ke ranah hukum tegas Ilal Hakim tokoh masyarakat di desa Papringan, Selasa (14/01/2014)
Warga juga kesal dengan Perhutani karena untuk rencana penanaman yang akan datang Perhutani akan menanam sengon Albasia. Padahal selama ini Albasia merupakan tanaman rakyat yang ditanam di sela-sela tanaman pokok perhutani seperti Mahoni dan Akasia.
Kalau Perhutani tanam albasia lantas rakyat mau tanam apa?. Kalau begini caranya sama halnya rakyat disuruh mati keluh Muhlisin salah satu petani hutan di desa Papringan.
Kemarahan rakyat ini semakin sengit ketika mendengar bahwa untuk kedepan masyarakat tidak lagi boleh mengolah tanah di bawah tegakan atau menjadi pesanggem lagi, karena semua akan dikelola oleh Perhutani sendiri.(Yd/red)
Editor : Redaksi