Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang dalam rangka operasi sikat Semeru 2020 berhasil menangkap maling spesialis rumah, pelaku atas nama Hartono (33) warga Desa Madurejo Kecamatan Pasirian Kamis, (09/07/2020).
Penangkapan tersebut bermula dari kejadian pencurian di rumah korban atas nama Marsam (54) warga Dusun Bulak Wareng Rt.02 Rw. 02 Desa Sememu Kecamatan Pasirian (17/02/2020). Saat itu pelaku mengambil harta benda milik korban berupa 1unit Televisi LED Merk Polytron, warna hitam, Tipe PLD 22D9500, No.seri : 585129A02583, 1 unit Amplifier 10 Watt, dan 1 lembar buku garansi televisi LED merk Polytron warna hitam.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Berdasarkan penyidikan oleh Satreskrim Polres Lumajang pelaku ditangkap di rumahya Desa Madurejo, tanpa perlawanan dan mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban. Sebelumnya Hartono merupakan residivis perkara penipuan di Vonis hukuman 1 tahun di PN Lumajang.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Alhamdulillah kami bisa ungkap kasus tersebut dan pelaku ini memang residivis" Ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Bagi masyarakat Lumajang yang melihat ada aksi kejahatan agar segera dilaporkan kepada polisi. Pihaknya akan melakukan pengejaran dan penangkapan kepada para pelaku yang meresahkan warga, terlebih keamanan merupakan kesepakatan bersama antara Polisi dan Masyarakat. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi