Truck Tronton Pasir Pindah Ke JLT, Aspal Mulai Retak dan Jalan Terancam Rusak

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com)- Setlah truck tronton pengangkut pasir dilarang melintas disepanjang jalur Tempeh hingga Lumjanag ternayata tidak menjadi solusi agar jalan yang ada di Lumajang tidak rusak. Bahkan, potensi kerusakan nampaknya akan berpindah kesejumlah ruas jalan yang menjadi aset pemerintah kabupaten Lumajang.

Dari pantauan, sejumlah Dam Truck pengangkut pasir lebih memilih melintas dijalan Kunir hingga Grati yang kemudian tembus ke jalan lintas timur (JLT). Di JLT telah berdiri stokpel pasir besi untuk memeindahkan pasir ke truck tronton. Akibatnya, jalan aset kabupaten yang sudah diperbaiki mulai menunjukkan tanda-tanda keruskaan.

Aspal mulai retak dan bila dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pemilik kewenangan maka dalam jangka waktu yang tidak lama jalan akan jebol dan jalur jalan rusak akan berpindah lokasi. Dijalan JLT jalur sebah barat, kondisi aspalnya mulai retak-retak dengan keretakan kecil. Sedangkan jalur sebelah timur masih belum retak Karena truck yang melintas dalam kondisi kosong.

BEP Winarno, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang  saat dikonfirmasi tentang persoalan tersebut mengaku semua kewenangan menjawab pertanyaan tentang pasir di Lumajang sudah diambil alih oleh asisten Ekonomi dan pembangunan pemkab Asisten Ekbang Pemkab). Dinas PU dan Dishub tidak lagi diperbolehkan memberikan pernyataan karena dikawatirkan akan saling lempar tanggung jawab dan saling menyalahkan.

"Kewenangan ini telah diambil alih oleh Asisten Ekbang mas, sehinggga kami Disihub dan PU tidak boleh lagi memberikan stetmen tentang kondisi jalan rusak, karena takut saling lempar tanggung jawab," ujar Winarno saat dihubungi lumajangsatu.com melalui telefon selulernya, Kamis (16/01/2014).

Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!

Dikonfirmasi terpisah, AKP Samirin Kasat Lantas Polres Lumajang menyebutkan bahwa kewenangan penertiban stokpel-stokpel yang berada di JLT merupakan wilayah satpol PP. Polisi hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan bagi kendaraan yang mengangkut muatan melebihi tonase. "Itu bukan kewenanangan awak dewe mas, sepenuhnya kewenagan Satpol PP dan kami hanya melakukan penidnakan bagi kendaraan yang melebihi tonase," paparnya.

Seperti diberitakan, Jalan lintas timur (JLT) merujuk rambu-rambu darurat yang dipasang Dishub Lumajang merupakan jalan kelas tiga, dengan kapasitas angkutan yang boleh melitas maksimal 12 ton.(Yd/red)

Baca juga: BBM Naik Atau Turun, Wong Majang Gak Ngurus

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru