Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!
Lumajang(lumajangsatu.com)- Setelah pihak tergugat yakni pantia pilkades, BPD desa Randuagung/ Panwascam dan turut tergugat Bupati Lumajang, tidak hadir dalam sidang pertama gugatan kecurangan pilakdes desa Randuangung, akhirnya dalam sidang kedua tergugat dan penggugat sama-sama hadir. Agenda sidang kedua tersebut melakukan mediadi dengan para pihak yang bersengketa.
H. Saham selaku penggugat meyatakan bahwa dalam sidang kedua majlis hakim mengagendakan mediasi antara para pihak yang bersengketa. Namun, pihaknya selaku penggugat menolak apapun bentuk mediasi yang dilakukan. Ia mengaku akan melanjutkan gugatan untuk mendapatkan kaadilan karena dalam pilkades desa Raduagung ditemukan banyak kecurangan.
"Dengan bukti-bukti yang kami miliki panitia pilakdes harus bertanggung jawab dengan terjadinya kecurangan tersebut, dan kami menolak mediasi untuk mendpatkan kaadilan," jelas calon kades yang kalah dalam pilkades beberap wsaktu lalau itu usai sidang di PN Lumajang, Kamis (16/01/2014).
Sementar itu, Buptai Lumajang Sjahrazad Masdar yang mehjjadi turut tergugat langsung menunjuk bagian hukum pemkab untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Taufik Hidayat SH, kabag Hukum pemkab menyatakan, pihaknya mendapat kuasa dari Bupati untuk mengikuti persidangan dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Sesuai dengan tugas pokok dan funsgi bagian hukum, yakni memberikan bantuan hukum bagi para pejabat, maka kami membantu kapada Panwascam yakni Sabar Santuso mantan camat Raduagung karena menjadi tergugat dalam kasus pilakdes desa Randuagung," ujar Taufik.
Disamping akan memberikan bantuan hukum, bagian hukum pemkab juga berencana menunjuk kuasa hukum dalam kasus itu. Namun, sipa orangnya masih belum diketahui karena harus menunggu persetujuan dari bupati Lumajang. "Kita juga akan tunjuk kuasa hukum, namuan masih kita ajukan kepda bupati terelbih dahulu," paparnya.
Jalannya sidang gugatan pilakdes desa Randuagung diwarnai akasi ratusan warga para pendukung H. Saham. Para pendukung duduk dihalaman pengadilan negeri untuk menunggu hasil dari sidang yang dialkukan majlis hakim. Puluhan polisi dari polres Lumajang juga melakukan pengamanan ketat pada jalannya sidang. Setelah mediaasi gagal diulakukan sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 23 Januari 2014.(Yd/red)
H. Saham selaku penggugat meyatakan bahwa dalam sidang kedua majlis hakim mengagendakan mediasi antara para pihak yang bersengketa. Namun, pihaknya selaku penggugat menolak apapun bentuk mediasi yang dilakukan. Ia mengaku akan melanjutkan gugatan untuk mendapatkan kaadilan karena dalam pilkades desa Raduagung ditemukan banyak kecurangan.
"Dengan bukti-bukti yang kami miliki panitia pilakdes harus bertanggung jawab dengan terjadinya kecurangan tersebut, dan kami menolak mediasi untuk mendpatkan kaadilan," jelas calon kades yang kalah dalam pilkades beberap wsaktu lalau itu usai sidang di PN Lumajang, Kamis (16/01/2014).
Sementar itu, Buptai Lumajang Sjahrazad Masdar yang mehjjadi turut tergugat langsung menunjuk bagian hukum pemkab untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Taufik Hidayat SH, kabag Hukum pemkab menyatakan, pihaknya mendapat kuasa dari Bupati untuk mengikuti persidangan dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Sesuai dengan tugas pokok dan funsgi bagian hukum, yakni memberikan bantuan hukum bagi para pejabat, maka kami membantu kapada Panwascam yakni Sabar Santuso mantan camat Raduagung karena menjadi tergugat dalam kasus pilakdes desa Randuagung," ujar Taufik.
Disamping akan memberikan bantuan hukum, bagian hukum pemkab juga berencana menunjuk kuasa hukum dalam kasus itu. Namun, sipa orangnya masih belum diketahui karena harus menunggu persetujuan dari bupati Lumajang. "Kita juga akan tunjuk kuasa hukum, namuan masih kita ajukan kepda bupati terelbih dahulu," paparnya.
Jalannya sidang gugatan pilakdes desa Randuagung diwarnai akasi ratusan warga para pendukung H. Saham. Para pendukung duduk dihalaman pengadilan negeri untuk menunggu hasil dari sidang yang dialkukan majlis hakim. Puluhan polisi dari polres Lumajang juga melakukan pengamanan ketat pada jalannya sidang. Setelah mediaasi gagal diulakukan sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 23 Januari 2014.(Yd/red)
Editor : Redaksi