Randuagung - Hasil kerja sama Tim Cobra Polres Lumajang dan Sat Intel Polres Lumajang dalam giat Operasi Sikat Semeru 2020 berhasil menggerebek rumah Sunarto (49) warga Dusun Krajan Rt/01 Rw/01 Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung. Sunarto kedapatan menyimpan bahan peledak untuk membuat petasan.(14/07).
Polisi menyita barang bukti blerang 31,8 kg, potasium 14,5 kg, Sumbu 27 ikat, Bubuk mercon 5 kg dengan 5 plastik, campuran areng serta bubuk 2 kg, Kertas sumbu 2 kg, Tawas 1 kg,kantong plastik hitam 5 buah,kntong plastik putih 1 buah, areng 2 kg, drum kecil 1 buah, yakan kecil 2 ons dan 1 buah timbangan.
Baca juga: Air Mata Haru di Rumah Reyot: Polisi Datang Bawa Harapan untuk Nenek Murtimah
Penggerebekan berawal dari penyidikan petugas bahwa ada transaksi jual beli obat petasan di Kecamatan Randuagung. Atas informasi itu, Polres Lumajang melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Baca juga: Mudik Gratis 2026, Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga
"Benar Tim Cobra bersama Sat Intel Polres Lumajang menggerebek rumah yang dijadikan transaksi penjualan bahan peledak untuk pembuatan petasan. Dari lokasi polisi mengamankan bahan-bahan petasan dan petasan siap jual," terang Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, (15/07/2020)
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Dari perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. "Saat ini sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi