Randuagung - Hasil kerja sama Tim Cobra Polres Lumajang dan Sat Intel Polres Lumajang dalam giat Operasi Sikat Semeru 2020 berhasil menggerebek rumah Sunarto (49) warga Dusun Krajan Rt/01 Rw/01 Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung. Sunarto kedapatan menyimpan bahan peledak untuk membuat petasan.(14/07).
Polisi menyita barang bukti blerang 31,8 kg, potasium 14,5 kg, Sumbu 27 ikat, Bubuk mercon 5 kg dengan 5 plastik, campuran areng serta bubuk 2 kg, Kertas sumbu 2 kg, Tawas 1 kg,kantong plastik hitam 5 buah,kntong plastik putih 1 buah, areng 2 kg, drum kecil 1 buah, yakan kecil 2 ons dan 1 buah timbangan.
Penggerebekan berawal dari penyidikan petugas bahwa ada transaksi jual beli obat petasan di Kecamatan Randuagung. Atas informasi itu, Polres Lumajang melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Baca juga: Polsek dan Koramil Pasrujambe Gembleng Paskibraka, Siapkan Pasukan Terbaik untuk HUT Ke-81 RI
"Benar Tim Cobra bersama Sat Intel Polres Lumajang menggerebek rumah yang dijadikan transaksi penjualan bahan peledak untuk pembuatan petasan. Dari lokasi polisi mengamankan bahan-bahan petasan dan petasan siap jual," terang Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, (15/07/2020)
Dari perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. "Saat ini sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi