Lumajang - Tim Kuro Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap 2 pelaku pecandu narkoba jenis sabu. Kedua pelaku adalah Saiful (42) Warga Dusun Sidorejo Desa Karangsari Kecamatan Sukodono dan Muhammad Solikin (37) Dusun Kebonan Desa Mojo Kecamatan Padang, Senin (03/08/2020).
"Penangkapan kedua tersangka atas hasil informasi dan ditindak lanjuti oleh petugas di lapangan," ujar Kasat Narkoba AKP Ernowo.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Terlapor ditangkap saat menghisap sabu secara bergantian di dalam kamar salah satu tersangka. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lumajang. Adapun barang bukti yang berhasil disita seperangkat alat hisap dan sebuah plastik berukuran kecil berisi sabu 0,14 gram yang diduga dari sisa pemakaian.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Kita amankan barang bukti 0,14 gram yang diduga sabu sisa yang sudah dipakai," jelasnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
1 buah korek api warna merah serta 2 sendok takar sabu, dalam hal ini tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkoba junto pasal 55 ayat (1) KUHP.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi