Lumajang - Kanit PPA Polres Lumajang IPDA Irdani Isma, SE akan melakukan pendampingan kepada Af (14) korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung Selamet Hariyanto (45) Warga Desa Tukum Kecamatan Tekung jika mengalami trauma. Sementara hingga saat ini korban masih dimintai keterangan dan tidak ada trauma mendalam bagi.
Tersangka melancarkan aksinya saat sang istri sedang tidak ada di rumah. Dia kerap melakukan tindakan asusila itu saat korban tengah malam tidur maupun dini hari. Dia juga mengancam anaknya, agar tidak mengadukan perbuatannya kepada sang istri.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Perbuatan itu telah dilakukan selama 4 kali dan pelaku adalah ayah kandung korban," Kata IPDA Irdani, Senin (31/08/2020).
Perbuatan tersangka ini terbongkar, saat ibu korban mengetahui prilakunya berbeda. Terlebih sejak ayahnya berada di rumah sebelumnya tersangka ini bekerja di Surabaya.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Saat itulah, korban menceritakan perbuatan bapaknya.Tidak terima atas perbuatan suaminya, lantas ibunya langsung melaporkannya ke Polres Lumajang.
"Pelaku berhasil kami amankan, dengan barang buktinya. Saat ini, kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi," tukasnya.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi