Lumajang - Personil gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Pemkab Lumajang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 Inpres No. 06 tahun 2020 digelar disepanjang Jalur Alun Alun Utara Lumajang Senin, (14/9/2020).
Hasilnya, puluhan warga yang siang itu sedang melintas dan kedapatan tidak memakai masker langsung disuruh berhenti dan langsung dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan beragam mulai dari push up, menyanyikan lagu Indonesia raya, menghafal Pancasila serta membuat surat pernyataan.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Kabag Ops Polres Lumajang AKP Amar Hadi menjelaskan, operasi Yustisi tersebut sebagai bentuk penegakan disiplin protokol kesehatan Inpres No. 06 Tahun 2020 dengan demikian diharapkan masyarakat harus patuh dan menjaga kesehatan dengan selalu memakai masker dan kebiasaan cuci tangan menggunakan sabun.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
"Kami sangat berharap, masyarakat untuk tetap mematuhi protokol Covid 19 dengan selalu memakai masker ketika sedang keluar rumah," ujarnya.
Senada , juga disampaikan oleh Wakapolres Lumajang Kompol Hendry Sulistiyawan. Ia menambahkan, jumlah warga yang terkapar Covid 19 di Indonesia setiap hari selalu bertambah. Hal itu menandakan, kesadaran masyarakat tentang hidup bersih dan sehat masih rendah.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
"Semoga dengan dilakukan operasi Yustisi ini, kesadaran masyarakat untuk hidup sehat semakin tinggi. Sehingga, apa yang menjadi program dari pemerintah tentang Jatim Bermasker akan terwujud," pungkas Kompol Hendry. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi