Lumajang - Guna menekan pandemi virus corona Polres Lumajang lakukan penyemprotan disinfektan di berbagai Polsek, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus covid19.
Kegiatan tersebut untuk menekan penyebaran covid-19 maka penyemprotan mandiri cairan disinfektan ini dilakukan secara berkala, kontinui, berkesinambungan ditengah pemukiman masyarakat sehingga dengan kegiatan penyemprotan ini dapat menekan penyebaran virus Corona dan senantiasa menciptakan rasa aman terhadap warga masyarakat.
Baca juga: Lewat Pandangan Umum, Fraksi PDI Perjuangan Apresiasi Kinerja Sekaligus Beri Masukan Bupati Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa SH SIK MIK juga berpesan bahwa jangan anggap remeh tentang virus corona, kita harus tetap waspada. "Semoga dengan giat seperti ini dapat meningkatkan, pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan dapat lebih dirasakan oleh masyarakat, dan masyarakat lebih memahami tentang bahayanya virus corona" Jelasnya.
Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS
Dia juga memastikan, dalam proses penyemprotan disinfektan ini, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Ia mengajak kepada semua masyarakat agar ikut andil untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19 dengan cara disiplin pakai masker dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 sesuai anjuran pemerintah. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi