Lumajang - Sidang di Tempat Operasi Yustisi dilakukan Gedung Sujono depan Alun-alun Lumajang, Operasi yang dilakukan selama 1 jam menjaring 10 pelanggar tak kenakan masker, Senin (05/10/2020).
"Terkait kegiatan pagi ini ada 10 pelanggar yang terkaring tapi hanya 8 pelanggar yang mengikuti sidang," ungkap kepala Satpol PP Lumajang Matali Bilogo saat ditemui Lumajangsatu.com sehabis pelaksanaan sidang.
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Intensifkan Patroli Malam Cegah Balap Liar di Jalan Sukarno Hatta
Dalam sidang pelanggar didenda uang sebesar 25 ribu. "kalo nanti tidak bayar diganti kurungan,"jelasnya.
Baca juga: Kapolsek Lumajang Kota Resmi Berganti, Iptu Edy Kuswanto Gantikan Iptu Andrie Setyo Wibowo
Dalam pelaksaan sidang terdapat 3 pelanggar yang tidak terima atas putusan bersalah. Semuanya adalah pengendara mobil yang tidak mengenakan masker. Meski begitu ketua sidang tetap melakukan denda terhadap pelanggar yang tidak terima.
Salah satu pelanggar yang tidak terima putusan hakim Faridotul Nahya asal Malang mengungkapkan akan mengajukan banding atas putusan bersalah terhadapnya.
Baca juga: Kapolsek Ranuyoso Sosialisasikan Hotline Polisi saat Patroli di Wisata Kolam Renang
"Tidak adil kita sudah bawa masker dan dipakai ketika keluar, itu kenapa harus bersalah. Didalam mobil tidak saya pakai karena tidak nyaman, boleh dong,"pungkasnya. (Oky/ls/red)
Editor : Redaksi