Waspada Corona

10 Pelanggar Tak Bermasker Lumajang Jalani Sidang Yustisi

lumajangsatu.com
Suasana Sidang Yustisi di Lumajang bagi pelanggar tak bermasker.

Lumajang - Sidang di Tempat Operasi Yustisi dilakukan Gedung Sujono depan Alun-alun Lumajang, Operasi yang dilakukan selama 1 jam menjaring 10 pelanggar tak kenakan masker, Senin (05/10/2020).

"Terkait kegiatan pagi ini ada 10 pelanggar yang terkaring tapi hanya 8 pelanggar yang mengikuti sidang," ungkap kepala Satpol PP Lumajang Matali Bilogo saat ditemui Lumajangsatu.com sehabis pelaksanaan sidang.

Baca juga: Akses Jalan Utama Menuju Kecamatan Tempursari Lumajang Longsor

Dalam sidang pelanggar didenda uang sebesar 25 ribu. "kalo nanti tidak bayar diganti kurungan,"jelasnya.

Baca juga: Korban Kebakaran Pabrik Kayu PT CBI Besuk Lumajang Sudah Membaik

Dalam pelaksaan sidang terdapat 3 pelanggar yang tidak terima atas putusan bersalah. Semuanya adalah pengendara mobil yang tidak mengenakan masker. Meski begitu ketua sidang tetap melakukan denda terhadap pelanggar yang tidak terima.

Salah satu pelanggar yang tidak terima putusan hakim Faridotul Nahya asal Malang mengungkapkan akan mengajukan banding atas putusan bersalah terhadapnya.

Baca juga: Tutup UKW, Indah Wahyuni Komitmen Jalin Sinergi Dengan Wartawan Lumajang

"Tidak adil kita sudah bawa masker dan dipakai ketika keluar, itu kenapa harus bersalah. Didalam mobil tidak saya pakai karena tidak nyaman, boleh dong,"pungkasnya. (Oky/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru