Lumajang - Ditengah wabah pagebluk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lumajang meningkat. Mayoritas masyarakat Lumajang yang mengurus SKCK ini untuk kebutuhan pekerjaan dan melanjutkan pendidikan.
"Mayoritas, hari ini untuk keperluan mencari kerja, yang peruntukan lain ada juga tapi lebih besar untuk kebutuhan pekerjaan," terang Bagian Administrasi dan Pelayanan Masyarakat Polres Lumajang Aiptu Yugi pamuku SH.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Meskipun pelayanan SKCK ini belum bisa diakses melalui Online namun pihak kepolisian tetap menerapkan protokol kesehatan kepada para pemohon.Dalam ruangan, kursi tunggu dan loket pengurusan diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penumpukan.
" Dibatasi 30 orang setiap harinya, Intinya untuk physical distancing " ungkapnya.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Adapun persyaratan SKCK baru berupa surat pengantar dari Desa atau Kelurahan, surat rekomendasi dari Polsek, Fotokopi KK, KTP, Akta Kelahiran, pas foto 4x6 sebanyak 6 Lembar. Sedangkan bagi perpanjang SKCK harus membawa surat keterangan dari Desa serta SKCK yang lama, Foto kopi KK, KTP dan Foto 4x6 sebanyak 3 lembar.
"Untuk biaya sebesar Rp 30.000" tukasnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Sedangkan pelayanan buka selama hari aktif kerja mulai jam 08.00- 14.30 WIB. Apabila ada keluhan atau keterlambatan saat membuat SKCK bisa menghubungi nomer 081334700038. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi