Polres Lumajang Tangkap Pengedar Uang Palsu Warga Sukodono

lumajangsatu.com

Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!

Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap tersangka pengedar uang palsu (Upal).  Arif Zainuri Yusuf SH (44) warga Perum Sukodono Permai Blok I-12 Lumajang tertangkap Polisi di Desa Melawang Kecamatan Klakah.

"Iya benar, jajaran Satreskrim berhasil menangkap pelaku penyimpan, pengedar uang palsu," ujar AKP Sugianto, Humas Polres Lumajang kepada sejumlah wartawan, Senin (10/02/2014)

Menurutnya, tersangka pelaku pengedar uang palsu berhasil ditangkap oleh polisi karena laporan masyarakat. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 8 lembar uang palsu pecahan 100.000.

"Dari tangan pelaku Polisi mengamanakan 8 lembar upal pecahan 100 ribuan, saat ini kasus upal sedang dalam penanganan Reskrim," paparnya.

Masih banyaknya pengedar uang palsu diharapkan masyarakat selalu berhati-hati. Pastikan dalam melakukan transaksi, uang harus dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang.

"Pastikan uang yang diterima asli, jika perlu minta bantuan polisi atau perbankan untuk mengecak keaslian uang," pungkasny.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru