Lumajang - Bagi warga masyarakat Lumajang kini tak harus datang ke Bank BRI guna mengecek status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI bisa dilakukan secara online.
Cek online apakah Anda menjadi penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca juga: Produk UMKM Lumajang Ikut Jatim Fest 2024 di Surabaya
Melalui layanan online ini, masyarakat tak perlu lagi datang ke Bank BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.
Secara lengkap, berikut ini panduan pengecekan untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan bantan langsung tunai bagi UMKM atau yang biasa disebut BPUM atau tidak:
1. Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP Anda
3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
4. Klik Proses Inquiry
5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.
Baca juga: Indah Wahyuni Ajak Pengusaha Hotel dan Resto Dukung Produk UMKM Lokal Lumajang
Jika Anda dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi Bank BRI terdekat. “Cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri,” Kata Pemimpin Cabang Bank BRI Lumajang Mustajab Hadi.
Untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM, nasabah dapat melakukannya dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan kuasa Penerimaan Dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor BRI.
Dia mengatakan, dengan adanya fasilitas ini maka diharapkan masyarakat dapat mengecek dari rumah tanpa harus datang ke kantor BRI sehingga dapat mengurangi antrean dan potensi kerumuman. Sebelumnya, BRI telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan. Pengiriman SMS notifikasi ini juga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Cara mendaftar untuk dapat bantuan
Pemerintah memberikan Banpres Produktif Pengusaha Mikro (BPUM) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta. Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat dpat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.
Baca juga: Ning Fika Berkomitmen Majukan UMKM Lumajang
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Mustajab Hadi menyambung lidah dari Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.
Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi: NIK,Nama lengkap, Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), Bidang usaha Nomor telepon.
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini yakni:
Memiliki usaha berskala mikro, WNI,Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR),Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Program BLT UMKM diperpanjang hingga akhir November 2020. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi