Tidak Cuma Cegatan

Polisi Terapkan Hunting Sistem Jaring Pelanggar Lalu Lintas Lumajang

lumajangsatu.com
Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Putu Bagikan Masker Ke Pengendara untuk sosialisasi operasi Zebra Semeru 2020.

Lumajang - Mulai hari ini, Senin (26/10/2020) Operasi Zebra Semeru 2020 dilakukan di seluruh wilayah Jatim, di Lumajang polisi tidak lagi hanya menyetop pengendara di satu titik alias cegatan. Tim akan melakukan patroli dan penindakan bagi pelanggar yang tengah berkendara.

Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa SH SIK MIK melalui Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Putu Angga menjelaskan, jika kali ini pihaknya juga menerapkan inovasi operasi hunting sistem.

Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Edukasi Keselamatan di Perlintasan Kereta Api

"Pemeriksaan tak hanya dilakukan secara statis di satu tempat, tetapi juga dilakukan secara hunting atau mobile sehingga tidak banyak mengumpulkan massa. Anggota berkeliling melakukan penindakan kasat mata, yang ditemukan akan langsung kita tindak," bebernya.

Selaras dengan operasi yang dilakukan dengan hunting sistem, dalam operasi Zebra Semeru 2020, petugas juga menekankan adanya upaya preemtif 40 persen. Hal ini ditunjukkan untuk menghilangkan niat dari para pelanggar. Lalu, tindakan preventif sebesar 40 persen untuk menghilangkan adanya kesempatan untuk terjadinya pelanggaran.

"20 persennya penegakan hukum di lapangan, Jadi mulai hari ini sudah dilakukan kegiatan hunting sistem.Pemeriksaan secara berjalan,selain itu petugas juga akan tetap menyosialisasikan dan mengimbau untuk masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.

Baca juga: Kecelakaan Tragis di JLT Lumajang Ini Kronologisnya

Sementara itu, dalam atensi penindakan pelanggaran yang menjadi atensi dalam Operasi Zebra Semeru 2020, terdapat delapan poin. Beberapa di antaranya yakni pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI), pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan, juga yang mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Kemudian mengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan), pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK dan juga pengendara membawa muatan berlebihan.

Baca juga: HUT Lalu Lintas Bhayangkara Satlantas Polres Lumajang Bersihkan Tempat Ibadah

 "Untuk di luar hal itu, bukan berarti dibiarkan, kami tetap akan melakukan penindakan jika memang tidak sesuai aturan, seperti tidak menggunakan spion dan hal lainnya," bebernya.

Operasi Zebra Semeru berlangsung selamat dua pekan, tepatnya hingga tanggal 8 November 2020. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru