Lumajang - Tim Kuro Polsek Pasirian berhasil menangkap pelaku pembacokan yang dilakukan oleh Purwan Efendik (23) warga Dusun Krajan Desa Jugosari Kecamatan Candipuro hingga sebabkan Roni Wahyono (33) warga Dusun Kedung Pakis Desa Pasirian Kecamatan Pasirian bercucuran darah pada pundak kanan dan tangannya.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku mendatangi ke rumah korban untuk mengganti rugi kerusakan Hp milik adik korban yang bernama Rizki, namun korban tidak bersedia. Saat itu juga terjadilah adu mulut antara pelaku dan korban, karena pelaku dalam keadaan terpengaruh miras maka dia langsung mengeluarkan sebilah sabit yang dibawanya dan langsung membacok korban.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
"Sebelumnya pelaku usai minum Anggur Merah hingga kalap tak bisa mengendalikan diri lantaran amarahnya" Kata Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
Selain mengamankan pelaku,pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah sabit, kaos dalam motif doreng, celana jeans pendek berwarna biru.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku sudah kami tahan di Polsek Pasirian" tutupnya. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi