Lumajang - Usai ugal-ugalan di jalan sopir trailer Edi Jatmiko (50) warga Desa Condro Kecamatan Pasirian didatangi polisi ke rumahnya untuk dikenakan sanksi berupa teguran dan surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi Sabtu, (07/11/2020).
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Putu Angga Feryana SH SIK menjelaskan bahwa sebelumnya sopir setelah kejadian diamakan di Polsek Ranuyoso dan berdamai namun usai kejadian tersebut pihak polsek belum menginfokan.
Baca juga: Polisi Amankan Pemberangkatan Jamaah Umroh di Lumajang
"Saya taunya baru tadi siang, jadi petang ini kami lidik dan cari ke rumahnya" Kata AKP Putu.
Baca juga: Operasi Lilin Semeru 2025/2026, Kapospam Klakah Pimpin Apel Kesiapan Pasukan Gabungan
Begitu polisi ke rumahnya, si sopir langsung ditegur dan membuat surat pernyataan secara tertulis. Untuk kendaraan tidak diamankan haya STNK saja.
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Gelar Ramp Check di Terminal Minak Koncar, Pastikan Angkutan Umum Aman
"Besok saya akan ke Probolinggo mbak untuk laporan ke pemilik angkutan tersebut" tutup Putu. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi