Lumajang - Usai ugal-ugalan di jalan sopir trailer Edi Jatmiko (50) warga Desa Condro Kecamatan Pasirian didatangi polisi ke rumahnya untuk dikenakan sanksi berupa teguran dan surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi Sabtu, (07/11/2020).
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Putu Angga Feryana SH SIK menjelaskan bahwa sebelumnya sopir setelah kejadian diamakan di Polsek Ranuyoso dan berdamai namun usai kejadian tersebut pihak polsek belum menginfokan.
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Bagikan Brosur Operasi Keselamatan Semeru 2025
"Saya taunya baru tadi siang, jadi petang ini kami lidik dan cari ke rumahnya" Kata AKP Putu.
Baca juga: Polisi Bubarkan Balap Liar di Jalan Pelita Lumajang, Puluhan Remaja Ditilang
Begitu polisi ke rumahnya, si sopir langsung ditegur dan membuat surat pernyataan secara tertulis. Untuk kendaraan tidak diamankan haya STNK saja.
Baca juga: Polisi Tilang Para Remaja Balap Liar di JLS Lumajang
"Besok saya akan ke Probolinggo mbak untuk laporan ke pemilik angkutan tersebut" tutup Putu. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi