Randuagung - Al Iqrom (20) warga Dusun Grojogan RT. 10 RW. 03 Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung diringkus Tim Kuro Polres Lumajang. Pelaku merupakan pengedar pil daftar G atau pil koplo dengan sasaran anak-anak punk.
"Tersangka mengedarkan pil koplo kepada teman-temannya yang merupakan anak-anak broken home maupun anak jalanan yang bergaya punk," kata Kasat Narkoba AKP Ernowo, Senin (07/12/2020).
Baca juga: Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lumajang Kumpulkan 35 Kantong Darah
Tersangka diamankan saat berada di rumah temannya warga Grojoklam Desa Kalidilem. Awalnya pelaku mengelak menjadi pengedar pil koplo, namun setelah polisi melakukan penggeledahan berhasil menemukan ratusan butil pil koplo.
Baca juga: Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polres Lumajang Salurkan 1.200 Liter Air Bersih di Gucialit
"Kita dapat informasi dari masyarakat, setelah kita tindak lanjuti kita temukan pelaku yang tak lain Iqrom," jelasnya.
Baca juga: Pertamax dan Pertalite Habis di SPBU Pasirian, Polisi Turun Pantau Stok BBM
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1, lebih subside Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliyar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi