Randuagung - Al Iqrom (20) warga Dusun Grojogan RT. 10 RW. 03 Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung diringkus Tim Kuro Polres Lumajang. Pelaku merupakan pengedar pil daftar G atau pil koplo dengan sasaran anak-anak punk.
"Tersangka mengedarkan pil koplo kepada teman-temannya yang merupakan anak-anak broken home maupun anak jalanan yang bergaya punk," kata Kasat Narkoba AKP Ernowo, Senin (07/12/2020).
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Tersangka diamankan saat berada di rumah temannya warga Grojoklam Desa Kalidilem. Awalnya pelaku mengelak menjadi pengedar pil koplo, namun setelah polisi melakukan penggeledahan berhasil menemukan ratusan butil pil koplo.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Kita dapat informasi dari masyarakat, setelah kita tindak lanjuti kita temukan pelaku yang tak lain Iqrom," jelasnya.
Baca juga: Bupati Lumajang: Modal Usaha Kunci Stabilitas Ekonomi Daerah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1, lebih subside Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliyar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi