Baca juga: Viral Video Carok di Ranuyoso Lumajang Korban Meninggal Dunia
Lumajang(lumajangsatu.com)- Apes bagi Kamarudin Sampurno (40), Warga Desa Petahunan Kecamatan Sumbersuko karena harus dimankan ke Mapolres Lumajang. Pasalnya, pelaku terekam CCTV saat mencuri Handphone di RSUD Dr. Haryoto Lumajang.
Informasi yang berhasil dihimpun Senin(28/4/2014), pelaku awalnya hendak membayar biaya ke ruang administrasi di Ruang Rawat Inap Kenanga RSUD Hariyoto. Usai menyelesaikan keuangan, pelaku melihat ada sebuah HP milik petugas perawat yang ditaruh di meja. Karena melihat situasi sekitarnya sepi, tanpa pikir panjang pelaku mengambil HP Merk Nokia dan kembali ke ruang rawat inap kerabatnya. Namuan pelaku tak menyadari jika aksinya terekam CCTV.
Korban yang merasa kehilangan HP melapor ke Satpam dan memutar rekaman CCTV. Ternyata, pelakunya usai membayar biaya perawatan saudaranya. Satpam langsung menghubungi polisi untuk menangkap Pelaku. Petugas kemudian menggunakan pengeras suara untuk pelaku menyelesaikan permasalahan administrasi di ruang Kenangan.
Pelaku yang tak sadar akan ditangkap, datang ke ruang adminitrasi dan diciduk petugas. Barang bukti HP merk Nokia masih berada disaku celananya dan dilihatkan remakan CCTV.
KBO Satreskrim Polres, Iptu Hery S mengatakan, pelaku terbukti mengambil HP milik petugas rumah sakit. Pihaknya masih meminta keterangan saksi. "Kita lidik dulu, kalau dari rekaman CCTV di mengambil," ungkapnya.
Kini pelaku dimintai keterangan di Satreskrim untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.(Yd/red)
Informasi yang berhasil dihimpun Senin(28/4/2014), pelaku awalnya hendak membayar biaya ke ruang administrasi di Ruang Rawat Inap Kenanga RSUD Hariyoto. Usai menyelesaikan keuangan, pelaku melihat ada sebuah HP milik petugas perawat yang ditaruh di meja. Karena melihat situasi sekitarnya sepi, tanpa pikir panjang pelaku mengambil HP Merk Nokia dan kembali ke ruang rawat inap kerabatnya. Namuan pelaku tak menyadari jika aksinya terekam CCTV.
Korban yang merasa kehilangan HP melapor ke Satpam dan memutar rekaman CCTV. Ternyata, pelakunya usai membayar biaya perawatan saudaranya. Satpam langsung menghubungi polisi untuk menangkap Pelaku. Petugas kemudian menggunakan pengeras suara untuk pelaku menyelesaikan permasalahan administrasi di ruang Kenangan.
Pelaku yang tak sadar akan ditangkap, datang ke ruang adminitrasi dan diciduk petugas. Barang bukti HP merk Nokia masih berada disaku celananya dan dilihatkan remakan CCTV.
KBO Satreskrim Polres, Iptu Hery S mengatakan, pelaku terbukti mengambil HP milik petugas rumah sakit. Pihaknya masih meminta keterangan saksi. "Kita lidik dulu, kalau dari rekaman CCTV di mengambil," ungkapnya.
Kini pelaku dimintai keterangan di Satreskrim untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.(Yd/red)
Editor : Redaksi