Lumajang - Tim Kuro Polres Lumajang berhasil ungkap penadah barang hasil kejahatan. Santoso (31) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono, diringkus polisi dengan kasus curas yang terjadi di Dusun Krajan Desa Jatisari Kecamatan Tempeh.
Bersama barang bukti, pelaku diamankan di Polres Lumajang untuk diproses lebih lanjut. Keterangan masih didalami aparat untuk mengungkap pelaku utamanya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Ini memang penadah dari hasil kejahatan, curanmor maupun begal," kata Kapolsek Tempeh Iptu Lugito, Kamis (17/12/2020)
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa Hp dan sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan polisi terus mendalami untuk mengungkap lagi pelaku lainnya, kemungkinan ada barang bukti lain yang pernah pelaku beli.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi