Satlantas Polres Lumajang Larang Penggunaan Knalpot Brong

lumajangsatu.com

Lumajang-Satlantas Polres Lumajang patroli dialogis kepada para pemilik bengkel kendaraan bermotor dan orderdil di pasar serangin. Hal tersebut dilakukan guna menghimbau agar menjelang pergantian tahun baru, tidak ada pemasangan knalpot brong. Minggu, (20/12/2020).

"Karena hal tersebut dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat serta dapat mengundang kalangan remaja melakukan balap liar"Jelas Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Putu Angga Feryana pada Lumajangsatu.com.

Baca juga: Fluencer Lumajangsatu Raih Kostum Menarik Terbaik di HUT 79 Jatim

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Putu Angga Feryana menegaskan, jika operasi dan himbauan terhadap para pemilik toko dan bengkel agar tidak menjual knalpot brong serta tidak melayani pemasanganya. Dia menegaskan jika knalpot brong Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga melanggar peraturan lalu lintas,

Baca juga: Menyalip, Bus Tabrak Motor Hingga Pengendara Tewas di Kedungjajang Lumajang

“Penggunaan knalpot brong biasanya meningkat menjelang perayaan tahun baru" Kata AKP Putu.

Selain sosialisasi, anggota dilapangan juga merazia kendaraan kendaraan yang kedapatan memakai knalpot brong.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Warung Pasirian Lumajang

“ Pelanggaran knalpot brong menjadi prioritas dan akan ditindak tegas,” Pungkas Kasatlantas. (Ind/ls/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru