Satlantas Polres Lumajang Larang Penggunaan Knalpot Brong

lumajangsatu.com

Lumajang-Satlantas Polres Lumajang patroli dialogis kepada para pemilik bengkel kendaraan bermotor dan orderdil di pasar serangin. Hal tersebut dilakukan guna menghimbau agar menjelang pergantian tahun baru, tidak ada pemasangan knalpot brong. Minggu, (20/12/2020).

"Karena hal tersebut dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat serta dapat mengundang kalangan remaja melakukan balap liar"Jelas Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Putu Angga Feryana pada Lumajangsatu.com.

Baca juga: Dinkes Lumajang Catat 241 Kasus Baru HIV/AIDS Selama 2026, Ribuan Kasus Masih dalam Pemantauan

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Putu Angga Feryana menegaskan, jika operasi dan himbauan terhadap para pemilik toko dan bengkel agar tidak menjual knalpot brong serta tidak melayani pemasanganya. Dia menegaskan jika knalpot brong Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga melanggar peraturan lalu lintas,

Baca juga: Kasus TBC Tersebar di Seluruh Kecamatan Lumajang, Dinkes Minta Warga Waspadai Batuk Lebih dari Dua Pekan

“Penggunaan knalpot brong biasanya meningkat menjelang perayaan tahun baru" Kata AKP Putu.

Selain sosialisasi, anggota dilapangan juga merazia kendaraan kendaraan yang kedapatan memakai knalpot brong.

Baca juga: Rumah Kosong Ditinggal Jaga Anak di Rumah Sakit, Maling Gondol Uang Puluhan Juta dan Motor di Lumajang

“ Pelanggaran knalpot brong menjadi prioritas dan akan ditindak tegas,” Pungkas Kasatlantas. (Ind/ls/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru