Lumajang - Maling pencuri burung murai Medan di Desa Tegalrandu Kecamatan Klakah tertangkap basah ketika tengah mencuri burung terekam CCTV, pelaku yang sudah tertangkap yaitu Paksi (30) warga Dusun Krajan Desa Mlawang Kecamatan Klakah polisi mulai melakukan pengejaran namun Subur (23) belum tertangkap lantaran melarikan diri.
Tersangka langsung digiring ke Mapolsek Klakah untuk menjalani pemeriksaan. Dalam hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bersama rekannya dan dijual ke Irfan (33) Warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah sebagai penadah.
Baca juga: BPBD Lumajang Percepat Respons Darurat Usai Angin Kencang Terjang Klakah dan Gucialit
Burung tersebut dijual seharga Rp 800.000 dan dapat pembagian Paksi Rp 500.000 sedangkan Subur Rp 300.000. Sebelum melakukan pencurian, biasanya tersangka mengincar terlebih dahulu burung murai tersebut.
Baca juga: Kapolres Lumajang Kunjungi Sejumlah Kepala Desa di Klakah, Perkuat Sinergi Keamanan Wilayah
Paksi merupakan Residivis pencurian Laptop pada tahun 2018 yang pernah ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang dan telah menjalani vonis selama 2 tahun.
"Tak ada kapoknya pelaku ini mbak" Ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur pada lumajangsatu.com, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Polisi Sapu Jalan Klakah, Balap Liar dan Knalpot Brong Tak Diberi Ruang
Sedangkan kedua pelaku sekaligus penadah barang curian kini telah masuk dalam pencarian orang (DPO). Kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (Ind/ls/red)
Editor : Redaksi