Lumajang - Pelaku perselingkuhan Moh Aris (25) warga Desa Purworejo Kecamatan Senduro ternyata bukan sekali saja berkunjung ke rumah Melati yang notabene istri orang, apalagi mereka kenal sudah setahun.
Melati melakukan hal tersebut lantaran ada masalah di dalam keluarga dan tidak puas suaminya, Arifin. Sehingga melampiaskan hawa nafsunya ke orang lain. Tersangka ketika itu datang dengan membawa clurit masuk ke rumah korban untuk berjaga-jaga.
Baca juga: Petani di Desa Kraton Lumajang Berperang Membasmi Hama Tikus
BACA JUGA : Aris Genjot Istri Orang Saat Suaminya Sedang Peras Susu Sapi Senduro
Baca juga: Warga Pundungsari Lumajang Produksi Kripik Nangka dan Rambak Pisang Kualitas Premium
"Hasil pemeriksaan sementara sepert itu," ujar Kapolsek Senduro Joko Wintoro saat di hubungi lumajangsatu.com.
Namun sajam tersebut disalah gunakan hingga mengancam korban hampir kebacok. Akibat dari kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan sub UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
Baca juga: Lumajang Siap Jalankan Program Prioritas Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
"Maksimal hukuman 10 tahun penjara" tutupnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi