Lumajang - Kabupaten Lumajang saat ini masih bertahan di zona oranye persebaran Covid 19. Untuk mempertahankan zona itu dan menekan ke zona kuning, Bupati Lumajang Thoriqul Haq telah menerbitkan instruksi Bupati untuk kegiatan kemasyarakatan dan kegiatan ekonomi.
Dalam instruksi itu, Warung, Caffe, Restoran harus sudah tutup pukul 22.00 wib. Sedangkan untuk pusat-pusat pertokoan diinstruksikan untuk tutup pukul 21.00 wib. Sedangkan wisata akan dilakukan pemantauan ketat agar tidak sampai terjadi kerumunan banyak orang.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Sarankan Gunakan Dana BTT Guna Tangani Penyebaran PMK
"Kita berharap Lumajang tetap di zona oranye dan bisa turun ke zona kuning," terang cak Thoriq saat rilis persiapan vaksinasi Covid 19, Rabu (13/01/2021).
Baca juga: Pemkab Lumajang Gelar erah Terima Jabatan Kepala Dinas
Sementara itu, TNI dan Polri juga sudah siap untuk melakukan razia yustisi di tempat-tempat keramaian. Polisi dan TNI mengajak agar masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Akan Usulkan Revisi Tiket Masuk Wisata Legendari Selokambang
Dari data, angka konfirmasi positif Covid 19 di Kabupaten Lumajang masih cukup tinggi antara 20-25 orang perhari. Meskipun, angka kesembuhan juga seimbang dan ketersediaan ruang rawat di RSUD dr. Haryoto masih terpakai di angka 60 persen.(Yd/red)
Editor : Redaksi