Sebanyak 36 Anggota PPK di Lampung Jadi Tersangka dan 4 Masih Buron

lumajangsatu.com

Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang

Lampung(lumajangsatu.com)- Sebanyak 36 penyelenggara Pemilu 2014 di Provinsi Lampung, ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pemilu oleh Polda Lampung, sejak Senin (5/5/2014).

Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, empat di antara puluhan tersangka itu kekinian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Empat tersangka yang jadi buron itu adalah, Ali Rohmansyah, Iroman, Aan Setiawan, dan Almukmin.

"Ali adalah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat," kata Sulistyaningsih, Senin.

Ia mengatakan, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap keempat buronan tersebut. Adapun 32 tersangka yang lain, sebut dia, adalah para PPK kecamatan Tuba Udik Kabupaten Tubabar yakni Marzuki, Fahmi Manan, Sukri , Alki Hasan, Roni Irawan.

Lalu, PPK dari kecamatan Tumijajar Tuba Barat yakni Lukmansyah, Ahmad setiawan, Musarif, Harwidi, dan Tria albaet nur AD.

Berikutnya adalah, PPK Kecamatan Tuba Tengan Tuba Barat yakni Suwandi, Roy hanto, Afif susilo, dan Deswanto.

Tersangka berikutnya, lanjut Sulistyaningsih, adalah PPK Kecamatan Banjar Agung Tulangbawang yakni Effendi dan Nasrul.

Sedangkan tersangka dari Wilayah Lampung Barat untuk Kecamatan Ngambur Lampung Barat, ujar dia, yakni Andri Oktoridhon PNS di KPU lampung Barat.

Kemudian, lanjut Sulistyaningsih, tersangka dari wilayah Way Kanan Kecamatan Blambangan Umpu adalah Edwar Apriadi, Feri Gunawan, Prio Handoko, Arifin, dan Asrudin.

"Ada lima laporan polisi yang telah dilimpahkan ke Kejati (terkait pidana pemilu ini) untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.(TBN.com)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru