Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang menangkap pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan Zaenul Fuad (21) Warga Dusun Ketewel Desa Semumu Kecamatan Pasirian yang beraksi di Toko Alfamart Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko. Seorang penadah barang curian tersebut Wihadi Sutrisno (47) warga Desa Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko.
Pelaku melakukan aksinya pada Senin (25/1/2021) jam 05.40 dengan cara menaiki atap toko Alfamart dan merusak atap yang terbuat dari galvalum, kemudian pelaku masuk melalui tempat pembuangan udara. Setelah itu pelaku mengambil rokok yang berada di dalam etalase kasir serta uang yang berada di dalam laci selanjutnya pelaku keluar melalui jalan semula.
Baca juga: Timsus Pemburu Kejahatan Polres Lumajang Intensifkan Patroli Dini Hari Antisipasi 4C dan Curhewan
Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit Sepeda motor Yamaha Vega R tipe T105 ER/ERD, tang, obeng, CDI merk Power Max, tas belanja Alfamart, 5 Slop rokok gudang garam surya 12, 2 Slop rokok Sampoerna Mild 16,1 Slop rokok Marlboro merah, 1 Slop rokok MLD dan 1 Slop rokok Djarum Super 12.
Baca juga: Polres Lumajang Evakuasi Pohon Tumbang di Kecamatan Padang
Atas perbuatannya itu pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Kenalkan Budaya Tertib Lalu Lintas Lewat Program Polisi Sahabat Anak
"Pelaku sudah kami tahan, insyaallah kedepannya kami akan segera ungkap terkait pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat Lumajang" Ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi