Lumajang - Candra Pribaya (25) Kelurahan Purworejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan dibekuk oleh Satreskrim Polres Lumajang lantaran melakukan persetubuhan anak di bawah umur, pelaku merupakan pacar dari ibu korban Bunga (12) warga Kecamatan Lumajang Kamis, (28/1/2021).
Kronologis kejadian saat itu Ibu korban bekerja di Kota Pasuruan melakukan kunjungan ke Lumajang untuk sambang Bunga dan sang ibu mengajak pelaku untuk bermalam di Rumah nenek korban. Sekitar jam 00.00 Wib sang ibu berada didapur, namun oleh pelaku digunakan untuk menyetubuhi korban diruang tamu.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 November 2020 jam 00.30 Wib sang ibu sedang terlelap tidur, pelaku mengulangi perbuatannya menyetubuhi korban diruang tamu. Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku menyuruh tidak bercerita kepada siapapun.
Kemudian pada tanggal 16 Desember 2020 korban bercerita kepada ibunya sehubungan kejadian yang dialaminya tersebut, kemudian melaporkan kejadian yang dialami oleh korban di Polres Lumajang.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
"Alasan korban tidak bercerita seketika itu karena dilarang, namun tidak ada ancaman sama sekali" ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur.
Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Lumajang saat berada di rumah pelaku di Kota Pasuruan.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
"Jadi kami tangkap disana mbk" Kata Masykur. (in/ls/red)
Editor : Redaksi