Ranuyoso - Polsek Ranuyoso berhasil membekuk maling serta penadah sepeda motor. PE (30) dan LI (35) warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah melancarkan aksinya dengan menyatroni rumah milik Ahmad Choirul Anam, warga Desa Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso Minggu, (31/01/2021)
Pelaku PE yang bertugas melakukan eksekusi dengan cara memanjat tembok, kemudian membongkar atap rumah korban. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih dengan kontak masih terpasang.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Ketika pelaku hendak keluar dari rumah korban, pelaku mendapati kunci pintu rumah dalam keadaan terpasang. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut bersama LI yang bertugas memantau situasi di luar.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Korban yang mengetahui sepeda motornya dicuri langsung mengejar pelaku. Selang beberapa waktu PE berhasil ditangkap warga beserta sepeda motor yang dicuri tersebut. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ranuyoso.
Sedangkan pelaku berinisial RI alias KA (34), warga Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo ditangkap petugas Polsek Ranuyoso bersama Resmob Polres Lumajang setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti Honda CBR warna hitam.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Setelah ditelusuri, ternyata sepeda motor yang dicuri pada 25 April 2020 di rumah Istiklal, tepatnya di Desa Alun Alun, Kecamatan Ranuyoso terakhir kali dikuasai oleh pelaku. "Pelaku satunya yang berinisial LI kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolsek Ranuyoso Iptu Ari Hartono.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi