Lumajang - Beribadah ke Masjid ternyata tak digunakan untuk menghadap kepada sang Pencipta, malah disalah gunakan kejahatan. Taufik (49) warga Jl Lindu Boyo Desa Klakah Kecamatan Klakah harus mendekam di jeruji besi Polsek Sukodono lantaean mengambil Hp milik Perkasa Wijayanto (36) warga Dusun Panggung Gempol Desa Dorogowok Kecamatan Kunir yang merupakan anggota dari Satpol PP Lumajang, Kamis, (4/2/2021) kemarin.
Sebelum pencurian terjadi, korban dan pelaku sama-sama berada di dalam Masjid saat itu korban kondisinya dalam keadaan kelelahan sehingga rebahan. Ketika korban hendak mengambil HPnya yang ditaruh sampingnya namun tiba-tiba tidak ada, sontak kemudian korban langsung bergegas keluar dan menanyai warga seraya melaporkan kejadian ke Mapolsek Sukodono.
Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan
Kapolsek Sukodono AKP Ahmad Sutiyo mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung di dalam Masjid di Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono. Aksi pelaku berhasil ditangkap korban bersama petugas, saat akan menghilangkan jejak.
Baca juga: Aliansi Guru Madrasah Lumajang Satu Komando Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP" tutup AKP Sutiyo. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi