Sempat Dirawat di RSUD dr. Haryoto

Dokter Baik Hati Mantan Wakil Bupati Lumajang dr. Buntaran Berpulang

lumajangsatu.com
Alm. H. dr. Buntaran Supriyanto M.Kes mantan Wakil Bupati Lumajang 2015-2018

Lumajang - Mantan Wakil Bupati Lumajang H. dr. Buntaran Supriyanto M.Kes meninggal dunia di usia 65 tahun. Sebelumnya, dr. Buntaran dirawat di RS Muhammadiyah Lumajang dan dipindah ke RSUD dr. Haryoto, Selasa (09/02/2021).

Sekitar pukul 11.55 wib, Ketua Demokrat Lumajang itu menghembuskan nafas terakhir. Sebelum menjadi Wabup Lumajang tahun 2015-2018 mendampingi KH. As'at M.Ag, dr. Buntara menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.

Baca juga: 38 Ribu Batang Ganja Diamankan dari 48 Titik di Kawasan TNBTS Lumajang

Bupati Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang juga datang saat proses pemakaman. "Kami sangat kehilangan, beliua orang baik, banyak jasa kepada Lumajang, semoga khusnul khotimah," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

Sebelum ada kabar dr. Buntara meninggal dunia, AKBP Eka Yekti Hananto Seno Kapolres Lumajang bercerita tentang dr. Buntaran di kantor Forum Komunikasi Wartawan Lumajang (FKWL) saat acara Hari Pers nasional (HPN). Kapolres bercerita bahwa donor plasma Konvalesen darinya, diberikan untuk alm. dr. Buntaran.

Baca juga: Masuki Masa Kampanye, DPRD Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pilkada Lumajang

"Tadi saya ke PMI untuk persipan donor plasma konvalesen, dan saya dikabarin oleh petugas PMI bahwa donor yang awal, plasma konvalesen saya, diberikan kepada pak Buntaran," cerita Kapolres.

Saat keluar dari RSUD. dr. Haryoto Lumajang para petugas medis juga mengiringi dengan isak tangis. dr. Buntaran sangat dikenal dikalangan para medis Lumajang, karena sebelum menjbat sebagai Sekda, dr. Buntaran juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Baca juga: Warga Sentul Lumajang Siapkan Tandon Besar Hadapi Krisis Air Bersih

Di daerah tempat tinggalnya di Kecamatan Jatiroto, dr. Buntaran juga sangat dikenal. Banyak pasien tidak mampu diberi pengobatan gratis dan bisa membayar dengan hasil kebunnya seperti kelapa, atau membayar semampunya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru