Lumajang - Tim Resmob Polres Lumajang Back up Reskrim Polsek Sungai Lilin tangkap pelaku penggelapan mobil rental, pelaku atas nama M Rofiq warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun yang berhasil membawa kabur mobil rental milik Sutini warga Desa Nusa Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba Sulawesi Selatan.
Menurut Kanit Resmob Polres Lumajang Aiptu Agung Santoso bahwa pihaknya hanya membantu penangkapan karena lokasinya di wilayah hukum Polsek Sungai Lilin. Kejadian tersebut berawal pada hari Kamis (20/8/2020) sekitar jam 20.00 WITA pelaku datang ke rumah korban menyewa mobil Daihatsu Terios Nopol BG 1929 JC perharinya Rp. 400.000.
Pelaku menyewa mobil tersebut untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit ke Jambi, selang tiga hari tak kunjung dikembalikan bahkan ketika dihubungi melalui telepon tidak aktif. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 175.000.000 kemudian melaporkan ke Polsek Sungai Lilin.
Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan
Dari hasil penyidikan bahwa pelaku berada di Kabupaten Lumajang kemudian Polsek Sungai Lilin datang ke Lumajang berkoordinasi dengan Resmob Polres Lumajang agar dibantu dalam penangkapannya. Pelaku diamankan di sekitar ATM BRI Yosowilangun. (ind/ls/red)
Karena lokasi kejahatan di wilayah hukum Polres Muba, pelaku berikut Barang Bukti Mobil Terios langsung dibawa ke Polres Muba.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal
"Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan Mbak" Kata Aiptu Agung.
Editor : Redaksi