Lumajang Hebat

Pemkab Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Tenaga Kerja Lumajang

lumajangsatu.com
Bunda Indah Pimpin Rapat dengan BPJS Lumajang amankan tenaga kerja.

Lumajang - Pemerintah Kabupaten menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi tenaga kerja di Lumajang. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat menerima kunjungan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di Ruang Mahameru, Jum'at (12/03/2020).

"Masyarakat (tenaga kerja, red) akan merasa nyaman ketika keluar rumah ketika mereka mendapatkan perlindungan," ujar Bunda Indah.

Baca juga: Ketua DPRD Ajak Warga Lumajang Ikut Berkampanye Pilkada Damai

Bunda Indah menjelaskan bahwa Pemkab menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi jaminan sosial tenaga kerja di Lumajang. Pegawai Honorer dan Aparat Desa di awal kepemimpinannya bersama Bupati Lumajang mendapat jaminan kesehatan dan sosial ketenagakerjaan dari Pemkab. Lumajang.

Dijelaskan Bunda Indah bahwa tidak hanya tenaga kerja di pemerintahan yang mendapatkan perhatian terhadap perlindungan ketenagakerjaan, namun juga karyawan sektor swasta didorong mendapatkan perlindungan yang sama melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.

"Melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan kami mendorong perusahaan apakah ada yang belum melindungi pekerjanya, karena manfaatnya sangat besar," ujar Bunda Indah.

Baca juga: Misteri Perselingkuhan

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemkab Lumajang dalam melakukan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Lumajang.

Dalam kesempatan itu, Deny Yusyulian juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Baca juga: Resahkan Warga, Maling Ayam Terekam CCTV di Tegalrandu Lumajang Diringkus Polisi

Dalam PP tersebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Salah satu syarat kepesertaan untuk mendapat manfaat tersebut, peserta harus terdaftar dalam empat program manfaat di BP Jamsostek, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Pekerja yang mengalami pemutusan kerja mendapat bantuan uang tunai selama 6 bulan, 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan sebesar 25 persen dari batas atas upah 5 juta untuk tiga bulan berikutnya. Selain itu pekerja juga mendapatkan akses informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja," jelasnya. (Komin/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru