Beli Online ke Bandung

Pemuda Pasrujambe Lumajang Dapat Kiriman Tembakau Gorila Masuk Bui

lumajangsatu.com
Pemuda Pasrujambe ketahuan terima kiriman tembakau gorila.

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan CA (24) warga Dusun Krajan Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe usai menerima paket tembakau sintesis Gorila seberat 50 gram.

Hal ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket diduga berisi tembakau sintetis Gorila menggunakan jasa pengiriman dengan tujuan CA.Polisi terus berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman paket, setelah dicek ternyata benar isi paket tersebut adalah tembakau sintesis Gorila.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

BACA JUGA :

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

 Barang tersebut dibeli oleh pelaku dari via online di Bandung seharga Rp 2.500.000. Perlu diketahui bahwa tembakau Gorila merupakan tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya. Sehingga efeknya sangat merusak bahkan lebih parah dari ganja biasa. Cukup dua kali hisap, akan menimbulkan efek melayang.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 127 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Soroti Implementasi Perbup Pertambangan, DPRD Terima Audiensi PC PMII Lumajang

"Tersangka sudah kami amankan beserta barang buktinya" kata Kasat Narkoba AKP Ernowo.

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru