Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang mengamankan CA (24) warga Dusun Krajan Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe usai menerima paket tembakau sintesis Gorila seberat 50 gram.
Hal ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket diduga berisi tembakau sintetis Gorila menggunakan jasa pengiriman dengan tujuan CA.Polisi terus berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman paket, setelah dicek ternyata benar isi paket tersebut adalah tembakau sintesis Gorila.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
BACA JUGA :
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
- Kholim Bodang Lumajang Bacok Tetangga Hingga Tangan Nyaris Putus
- Korban Pembacokan Bodang Lumajang Belum Sadarkan Diri
- Hadi Curi HP Nyamar Jadi Pembeli di Riris Cell Labruk Kidul Lumajang
Barang tersebut dibeli oleh pelaku dari via online di Bandung seharga Rp 2.500.000. Perlu diketahui bahwa tembakau Gorila merupakan tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya. Sehingga efeknya sangat merusak bahkan lebih parah dari ganja biasa. Cukup dua kali hisap, akan menimbulkan efek melayang.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 127 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Tersangka sudah kami amankan beserta barang buktinya" kata Kasat Narkoba AKP Ernowo.
Editor : Redaksi