Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang dalam operasi pekat semeru 2021 berhasil tangkap pelaku pengedar pil daftar G sejumlah 10.000 butir, pelaku berinisial LH (25) warga Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Rabu, (24/3/2021).
Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 1 buah kotak kardus yang dililit lakban warna hitam berisi 10 kaleng plastik warna putih masing-masing berisi 1000 butir pil warna putih logo Y, Uang tunai sebesar Rp. 250.000,1 buah HP merk Vivo Y95 warna merah dengan nomor simcard 085655855xxx.
Baca juga: Dua Pemuda Asal Lumajang Jadi Kurir Sabu dari Madura ke NTB
"Jadi total ada 10.000 pil " kata Kasat Narkoba AKP Ernowo.
Baca juga: Tahun Baru Polisi Patroli ke Pantai Watu Pecak Lumajang, Jamin Keamanan Wisatawan
Dia menjual belikan obat keras berbahaya pada anak muda dan pelajar. Pelaku utama yang menyuplai ribuan pil barang haram tersebut, sampai saat ini masih menjadi buronan polisi.
Kemudian akan kembangkan untuk mengungkap jaringannya. “Kami dapat laporan dan mengintai gerak gerik tersangka" Tegas Ernowo.
Baca juga: Rilis Kinerja Polisi 2024, Kasus Kriminal di Lumajang Meningkat
Tersangka melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun masa kurungan. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi