Tersangka Langsung Ditahan

Korupsi TKD Kades Grati Lumajang Dilimpahkan ke Kejati Jatim

lumajangsatu.com
IS, saat keluar dari ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang untuk dipindah ke Rutan Kejati Jatim

Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang melimpahkan kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) mantan Kades Grati Kecamatan Sumbersuko. IS langsung digelandang naik ke mobil berpakaian tahanan kejaksaan untuk diawa ke rutan Kejati Jatim.

"Hari ini kita limpahkan berkas kasus TKD Grati dan kita langsung lakukan penahanan kepada saudara IS," ujar Ferdy Siswandana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (24/03/2021).

Baca juga: Patroli Dini Hari, Polsek Kunir Sisir Jalur Rawan Kriminalitas dan Periksa Kendaraan

Baca juga: "Ibuk’e Macan Ternak” Jadi Penyuluh Agama Islam Terfavorit 2026, KUA Sumbersuko Borong Predikat Favorit di Lumajang

Berdasarkan pemeriksaan investigasi kepada tersangka IS, disangkakan pasal 2 ayat (1) pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf A, ayat (2), (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001. Akibat perbuatan mantan Kades Grati, negera ditaksir mengalami kerugian 400 juta lebih.

"Hasil audit Dinas Inspektorat Lumajang, negara dirugikan sekitar 400 juta lebih," paparnya.

Baca juga: Kejar Tanpa Henti! Polisi Buru Begal Sadis di Jatiroto, Warga Diminta Doa dan Dukungan Ungkap Pelaku

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan melimphkan berkas dugaan kasus korupsi untuk disidangkan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru