Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang melimpahkan kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) mantan Kades Grati Kecamatan Sumbersuko. IS langsung digelandang naik ke mobil berpakaian tahanan kejaksaan untuk diawa ke rutan Kejati Jatim.
"Hari ini kita limpahkan berkas kasus TKD Grati dan kita langsung lakukan penahanan kepada saudara IS," ujar Ferdy Siswandana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (24/03/2021).
Baca juga: KKN STKIP PGRI Lumajang Gelar GEMILANG, Siswa SD/MI Se-Jatigono Adu Cerdas Matematika
Baca juga: Api Mengamuk di Blok Sentong TNBTS, Petugas Gabungan Berjibaku Selama Tiga Jam
Berdasarkan pemeriksaan investigasi kepada tersangka IS, disangkakan pasal 2 ayat (1) pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf A, ayat (2), (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001. Akibat perbuatan mantan Kades Grati, negera ditaksir mengalami kerugian 400 juta lebih.
"Hasil audit Dinas Inspektorat Lumajang, negara dirugikan sekitar 400 juta lebih," paparnya.
Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan melimphkan berkas dugaan kasus korupsi untuk disidangkan.(Yd/red)
Editor : Redaksi