Denda 50 Juta

Korupsi ADD, Mantan Kades Purorejo Lumajang Dibui 2 Tahun

lumajangsatu.com
Ferdy Siswandana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan eksekusi pada terdakwa kasus korupsi. Edi Sujarwo, mantan Kades Purorejo Keamatan Tempursari dijatuhi hukum 2 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah.

Fedy Siswandana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang nomor : PRIN :01/M.5.28/Ft.3/03/2021 melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Jatim nomor :41/Pid.Sus-TPK/2020/PT.SBY. Edi terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).

Baca juga: Gandeng BRIN, Anggota DPR RI Nur Purnamasidi Gelar Bimtek Strategi Media Sosial untuk UMKM di Lumajang

"Hari ini tim jaksa eksekutor juga melakukan eksekusi kasus korupsi mantan Kades Purorejo," jelas Ferdy, Rabu (24/03/2021).

Baca juga: Ramp Check 37 Bus di Terminal Menak Koncar, Lima Kendaraan Dinyatakan Tak Layak Uji

Sedangkan uang titipan sebesar Rp. 125.589.921 diperhitungkan sebagai pengganti atas kerugian negara. Terdakwa ditahan di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong dipotong masa kurungan yang dijalani terdakwa.

Baca juga: Dari Tutup Botol Bekas Jadi Gantungan Kunci, Mahasiswa KKN STKIP PGRI Lumajang Ajak Santri Kreatif Kelola Sampah

"Terdakwa langsung dipindah dari Rutan Kejati ke Lapas Klas 1 Surabaya," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru