Lumajang - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan eksekusi pada terdakwa kasus korupsi. Edi Sujarwo, mantan Kades Purorejo Keamatan Tempursari dijatuhi hukum 2 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah.
Fedy Siswandana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang nomor : PRIN :01/M.5.28/Ft.3/03/2021 melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Jatim nomor :41/Pid.Sus-TPK/2020/PT.SBY. Edi terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Baca juga: Bupati Lumajang: SDM Unggul Jadi Kunci Hadapi Tantangan Zaman
"Hari ini tim jaksa eksekutor juga melakukan eksekusi kasus korupsi mantan Kades Purorejo," jelas Ferdy, Rabu (24/03/2021).
Baca juga: DPRD Lumajang Terima Aspirasi Aliansi Masyarakat Soal Keberlanjutan Program MBG
Sedangkan uang titipan sebesar Rp. 125.589.921 diperhitungkan sebagai pengganti atas kerugian negara. Terdakwa ditahan di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong dipotong masa kurungan yang dijalani terdakwa.
Baca juga: Ratusan Warga Desa Tumpeng Meriahkan Pawai 1 Muharram, Polisi dan TNI Siaga Amankan Kegiatan
"Terdakwa langsung dipindah dari Rutan Kejati ke Lapas Klas 1 Surabaya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi