Lumajang - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan eksekusi pada terdakwa kasus korupsi. Edi Sujarwo, mantan Kades Purorejo Keamatan Tempursari dijatuhi hukum 2 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah.
Fedy Siswandana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang nomor : PRIN :01/M.5.28/Ft.3/03/2021 melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Jatim nomor :41/Pid.Sus-TPK/2020/PT.SBY. Edi terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
"Hari ini tim jaksa eksekutor juga melakukan eksekusi kasus korupsi mantan Kades Purorejo," jelas Ferdy, Rabu (24/03/2021).
Baca juga: Kejar Tanpa Henti! Polisi Buru Begal Sadis di Jatiroto, Warga Diminta Doa dan Dukungan Ungkap Pelaku
Sedangkan uang titipan sebesar Rp. 125.589.921 diperhitungkan sebagai pengganti atas kerugian negara. Terdakwa ditahan di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong dipotong masa kurungan yang dijalani terdakwa.
Baca juga: Lampu Biru Menyala di Zona Merah, Polisi Sapu Bersih Jalur Rawan di Padang
"Terdakwa langsung dipindah dari Rutan Kejati ke Lapas Klas 1 Surabaya," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi